Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak berhasil memperoleh setidaknya empat persen suara sah nasional tidak akan dapat mengonversi suara mereka menjadi kursi di Senayan.
Namun, meskipun demikian, secara teoritis, masih ada kemungkinan bagi partai politik yang mengalami dualisme dalam kepemimpinannya untuk mengubah situasi.
Baca Juga:
Pilkada Paluta 2024: Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen, HORAS Menang Telak!
Selain itu, pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika mereka dapat menyajikan bukti-bukti yang memadai di hadapan MK, kemungkinan perolehan suara dapat berubah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.