WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengunjungi dan melakukan pengecekan gudang penyimpanan logistik di 2 Gelanggang Remaja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (17/10/2023).
Dua Gelanggang Remaja itu diantaranya Gelanggang Remaja Kecamatan Kebon Jeruk, dan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan dalam penyelenggaraan Pemilu tahap 1 pada 14 Februari 2024 mendatang.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Suku Badan (Kasuban) Kesbangpol Jakarta Barat Muhamad Matsani, didampingi Ketua Sub Kelompok Idewasbangpol Jan Saragih, Ketua KPU, Bawaslu, Camat Kebon Jeruk H. Naman, Camat Grogol Petamburan yang diwakili Sekcam Novi, dan Kepala GOR Jakarta Barat Kohar.
“Kami melakukan pengecekan kesiapan dan kelayakan serta memastikan gudang tersebut telah memenuhi kriteria keamanan sesuai dengan SOP yang berlaku pada KPU,” kata Kasuban Kesbangpol Jakarta Barat, Matsani di lokasi.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Menurut dia, kedua Gelanggang Remaja tersebut akan dijadikan sebagai tempat gudang logistik, seperti Gelanggang Remaja Kecamatan Kebon Jeruk salah satunya akan dijadikan tempat pelipatan surat suara pemilu, dan Gelanggang Remaja Kecamatan Grogol Petamburan akan dijadikan tempat logistik oleh KPU.
Bahkan dari hasil pengecekan, lanjut Matsani, kedua Gelanggang Remaja itu telah memenuhi syarat sesuai dengan SOP KPU.
“Gudang ini telah memenuhi standar kriteria, adanya akses keluar masuk mobil dan orang dengan lancar, aman dari rembesan air hujan dan air pasang, memiliki CCTV serta monitor untuk memantau keamanan di sekitar gudang, memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Pos Keamanan untuk personel serta fumigasi (semprot anti racun), menggunakan alas lantai untuk meletakkan logistik Pemilu, listrik yang memadai dan tidak ada sengketa terhadap kepemilikan gudang,” tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]