WahanaNews.co | Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo buka suara terkait sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sedang pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta berhak mengajukan banding untuk membuktikan bahwa telah serius melakukan program pengendalian banjir.
Baca Juga:
Atas Putusan PTUN Anwar Usman, 8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding
"Gubernur DKI Jakarta berhak mengajukan banding untuk membuktikan bahwa telah serius melakukan program pengendalian banjir tersebut," kata Francine, Selasa (22/2/2022).
"Serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," lanjut dia.
Francine menjelaskan, pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang merupakan program prioritas nasional dan daerah.
Baca Juga:
Vonis 10 Tahun Penjara Denda Rp300 Juta, SYL Masih Pikir-pikir Banding
Hal itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tertuang pula dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.
Oleh karena itu, ia menilai wajar jika Anies ingin mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
"Terlepas dari upaya hukum yang dilakukan, sebagai warganya kami berharap Gubernur DKI Jakarta lebih serius mengendalikan banjir di Jakarta tanpa perlu adanya gugatan, agar warganya tidak lagi menjadi korban," ujar Francine.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, pengajuan banding akan ditentukan setelah melihat beberapa aspek seperti pengerjaan normalisasi Kali Mampang yang sudah diselesaikan dan pertimbangan dari majelis hakim.
"Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan," kata Yayan di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Yayan menuturkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum mendapat surat putusan resmi dari PTUN.
Selain itu, waktu pengajuan banding masih lama, kata Yayan, sehingga Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN tersebut.
"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis," ucap dia. [rin]