Pada konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat dini hari, Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta menyampaikan pemulangan tersangka HS alias Ahan dilakukan setelah ditangkap pihak keamanan Filipina pada 31 Oktober 2024.
"HS ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap di wilayah Batam," ucap Jeffri.
Baca Juga:
Kejari Bandarlampung Tangkap DPO Korupsi Dana KUR di Bank BUMN 2021-2022
Dia menjelaskan kasus tersebut terungkap pertama kali pada Mei 2024. Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil memulangkan tersangka yang sebelumnya masuk DPO.
Ia mengungkapkan peran HS merupakan sebagai manajer regional khusus Indonesia sebagai penerima rekening deposit dan withdraw atau penarikan biaya pada situs W88.
"Website W88 ini perputaran uang selama tiga bulan. Pada saat kita melakukan penangkapan kasus, satu triliun rupiah," ungkapnya.
Baca Juga:
Rekannya Ditangkap, DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri ke Kejari Gunungsitoli
Pada bulan Juni lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis pengungkapan tiga situs judi daring, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp1,041 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.