Menurut Koalisi, 1 orang tambahan tersangka ditetapkan setelah dua orang dari Aliansi Pemuda Melayu hendak mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke polisi.
"Keesokan harinya (8/9/23) 2 orang dari Aliansi Pemuda Melayu diamankan dan di introgasi secara paksa pada saat sedang mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang," kata Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan Rempang dalam keterangannya.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Jawab Tudingan Bohong Soal Investasi Rp175 Triliun di Rempang
"Dari kedua yang amankan tersebut salah satunya kemudian dilepaskan dan satunya lagi ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total tersangka menjadi 8 orang," imbuhnya.
Tak hanya itu, koalisi pun menilai penetapan tersangka terhadap 8 orang tersebut tak sesuai dengan prosedur dan menduga ada penyiksaan warga terhadap aparat.
"Di dalam tahanan salah satu warga yang didampingi oleh Tim Advokasi juga mengalami gangguan kesehatan, seperti mata merah, sakit kepala, sakit punggung dan sampai muntah-muntah, kami menduga hal tersebut terjadi karena kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan pada Kamis lalu," kata Sekretaris PHB Peradi Batam, Nofita Tutur Manik, dalam keterangan Koalisi Sipil.
Baca Juga:
2 Orang Penyebar Berita Hoax Penangkapan UAS soal Rempang Ditangkap Polisi
Bentrok warga dan aparat terjadi saat Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana melakukan pengukuran dan mematok lahan yang akan digunakan untuk investasi di Pulang Rempang dan Galang.
Ribuan rumah warga yang terkena proyek strategis nasional itu rencananya akan direlokasi ke sebuah lokasi di Sijantung. Namun, warga setempat masih keberatan atas rencana tersebut.
Bentrokan pun tidak dapat dihindari ketika polisi berusaha menerobos barikade warga. Aparat membawa water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara massa mencoba melawan dengan melempari aparat menggunakan batu.