WahanaNews.co | Penyelesaian kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai harus memenuhi 4 kriteria supaya tidak menimbulkan tanda tanya baru di kemudian hari.
"Tuntas, objektif, menyeluruh, transparan. Itu tolok ukur keberhasilan penanganan kasus Duren Tiga Berdarah," kata ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Menurut Reza, penanganan dalam perkara itu baru bisa dikatakan rampung hingga putusan pidana bagi para pelaku.
Selain itu, Polri juga diharap memberikan ganjaran yang adil dan objektif bagi pihak-pihak yang diduga melanggar kode etik dan tersangkut dengan aksi pembunuhan, dan tindakan menghalang-halangi penegakan hukum dalam penanganan perkara itu.
"Ketuntasan harus disertai dengan keutuhan. Artinya, di samping mengejar pertanggungjawaban pidana dan etik dari masing-masing pihak secara individual, Polri juga sepatutnya memberikan pertanggungjawabannya sebagai sebuah institusi," ujar Reza.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Menurut Reza, Polri sudah mengambil langkah restrukturisasi terkait badai yang menerpa akibat perkara yang ditimbulkan oleh Sambo beserta rekan-rekannya.
Salah satu restrukturisasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan kasus itu adalah dengan melakukan mutasi sejumlah perwira, dan membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang sempat dipimpin mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Irjen Ferdy Sambo.
Dari sisi objektivitas, kata Reza, Polri diharapkan bisa memastikan proses penyidikan yang mereka lakukan terkait kasus itu dilakukan berdasarkan kaidah normatif dan sesuai rambu-rambu keilmuan (saintifik).
Selain itu, lanjut Reza, diharapkan proses penyidikan tidak berliku-liku dan tidak menggunakan dalih diskresi untuk menindak para pihak yang terlibat.
Reza mengatakan, dalam hal transparansi diharapkan penyidik dan inspektorat bersikap profesional dan ditopang oleh kehumasan yang efektif.
Dia berharap Polri melalui Divisi Humas menjelaskan serinci mungkin terkait penanganan perkara itu supaya tidak menimbulkan keragu-raguan di tengah-tengah masyarakat.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit. [gun]