Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang.
Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ujarnya.
Bharada E dan Brigadir R Tersangka
Sejauh ini, Polri telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer adalah sopir Ferdy Sambo.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Sementara Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.