WahanaNews.co | Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan kliennya diperintah oleh ‘atasan’ untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Deolipa mengatakan perintah tersebut tak bisa ditolak karena adanya keharusan patuh kepada atasan.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022).
Deolipa menganggap bahwa seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.
"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama aja lah," katanya.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan kliennya.
Namun, Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).
Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang.
Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ujarnya.
Bharada E dan Brigadir R Tersangka
Sejauh ini, Polri telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer adalah sopir Ferdy Sambo.
Sementara Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini.
Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo. [rin]