WahanaNews.co, Jakarta – Alasan dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, diungkap pengacara Hotman Paris
Hotman menyebut proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) saat ini hanya terfokus pada sosok Pegi Setiawan alias Perong. Apalagi, Polda Jabar juga telah menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi dalam perkara ini.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Berikut Poin-poin Klaim Dede Beri Kesaksian Palsu
"Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu, itu Pegi, sementara misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertentangan itu tidak terbongkar, apa yang terjadi tidak terbongkar," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6).
"Akhirnya, kasus ini akan menguak dengan sendirinya, dan berakhir di sini, sementara apakah fiktif atau tidak (dua DPO) tidak akan ditindaklanjuti," imbuhnya.
Hotman turut meluruskan dirinya tidak meminta agar proses penyidikan kasus ini dihentikan. Melainkan, ditunda sementara, sembari Jokowi membentuk TPF untuk mengusut kasus ini. Nantinya, kata Hotman, TPF itu akan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik sebagai modal proses penyidikan.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," ucap dia.
Lewat TPF itu, lanjut Hotman, juga diharapkan dapat menemukan titik terang terkait perbedaan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para terpidana.
"Kunci kasus ini sebenarnya adalah terpidana itu dilindungi, ditanyakan baik-baik dan yang bisa melindungi itu agar mereka yakin hanya Jokowi, mereka dipanggil ditempatkan di suatu tempat baru kemudian satu-satu dibujuk apa yang sebenarnya terjadi toh mereka sdh menjalani hukuman," tuturnya.
"Karena BAP mereka yang dulu sama yang sekarang total bertolak belakang, pasti ada yang salah, sudah pasti ada yang salah, kalau sudah pasti ada yang salah tapi kita hanya menargetkan pegi berarti yang salah ini menguap begitu saja," lanjut dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka total pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]