"Penjelasan soal Pak Lukas dan sikap Demokrat mudah-mudahan bisa sedikit menjelaskan. Yang jelas, permintaan posisi Wagub yang kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum-oknum partai tertentu. Permintaan wajar, selama bisa penuhi syarat partai," cuit Andi Arief, Jumat (23/9) pukul 17.31 WIB.
Dia tak menyebut siapa orang utusan Jokowi. Andi Arief menyerahkan urusan ini kepada KPK.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
"Sejak awal kan saya nggak sebut orangnya, tapi sudahlah. Poinnya, kita tunggu KPK selesaikan masalah. Sudah, jangan diperpanjang," ujarnya.
Kemendagri kemudian membantah cerita Andi Arief. Cerita yang diungkap Andi Arief juga dinilai tak logis.
"Pertama, tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan Wakil Gubernur Provinsi Papua," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Ketidaklogisan yang dimaksud Kastorius adalah jarak antara meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka terpisah satu tahun. Klemen Tinal meninggal pada Mei 2021, sedangkan Lukas Enembe menjadi tersangka pada 5 September 2022.
"Andi Arief merangkai pernyataannya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah KPK dalam menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka," terang Kastorius, yang dulu juga sempat menjabat ketua di DPP Partai Demokrat.
"Artinya, seolah-olah penetapan tersangka LE merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Papua," sambung Kastorius.