WahanaNews.co | Salah seorang pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan kecewa dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Johnson juga merasa sedih dengan sikap Komnas HAM yang dituangkan dalam tiga rekomendasi itu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Saya sedih, karena saya selalu berhubungan dengan Komnas, masa Komnas jadi kerdil seperti itu yang hanya mau memenuhi MoU (nota kesepakatan) dengan pihak kepolisian,” kata Johnson kepada awak media di Hotel Grand Mahakam, Kamis (1/9/2022).
Johnson menilai, Komnas HAM dalam penyelidikannya tidak membangun moralitas yang berpihak kepada keluarga korban.
Ia pun mempertanyakan independensi Komnas HAM dalam penyelidikannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Katanya independen, independen itu dia ke rakyat karena yang punya hak asasi itu manusia, warga negara, bukan institusi, bukan polisi atau state aparatus, apalagi pelaku, saya sedih,” tegas Johnson.
Selain itu, Johnson juga menyatakan, Komnas HAM seharusnya mengeluarkan rekomendasi kepada Polri yang bersifat komprehensif.
Seharusnya, kata dia, Komnas HAM juga menyoroti mengenai adanya peretasan terhadap handphone keluarga Brigadir J.
Kemudian pencurian terhadap handphone hingga uang Brigadir J.
“Kasus ini tidak saja kasus pembunuhan, komprehensif. Obstruction of justice jelas, ponsel curian jelas, kemudian ponsel yang diretas jelas, uang plastiknya jelas hilang, kalau mau ngomong teknis, luas,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, terdapat tiga substansi rekomendasi yang diterima dari Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama, kata Agung, temuan adanya extra judicial killing atau penghilangan nyawa orang di luar proses peradilan.
Menurut Agung, temuan dari Komnas HAM ini sudah dijalankan oleh kepolisian lewat penetapan tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extra judicial killing, sebenarnya sama tapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Agung usai menerima dokumen rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022)
Kedua, rekomendasi Komnas HAM memberikan kesimpulan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi saat peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kemudian rekomendasi ketiga adalah adanya kejahatan menghalangi proses penegakan hukum yang berpotensi terjadi penaggaran HAM mendapat hukum yang adil.
“Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," imbuh Agung. [rin]