WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), melalui pengacaranya, menyatakan bahwa beberapa petinggi partai politik lainnya terlibat dalam beberapa proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pernyataan ini merupakan tanggapan terhadap klaim dari pihak Firli Bahuri yang menyatakan tidak pernah berkomunikasi atau melakukan pemerasan terhadap kliennya.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Djamaluddin Koedoeboen, pengacara SYL, malah mengklaim bahwa ada dugaan keterlibatan petinggi dari beberapa partai politik dalam proyek Kementan, yang menjadi titik awal dari pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Meski begitu, Djamaluddin enggan membeberkan lebih jauh ihwal partai politik mana saja yang diduga terlibat dalam proyek-proyek di Kementan.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Ia mengaku khawatir hal itu dapat mengganggu proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Ia hanya mengatakan terdapat lebih dari 2 partai politik yang diduga terlibat.
Lebih lanjut, Djamaluddin meyakini dugaan keterlibatan itu seharusnya juga akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024," ujarnya.
"Ada lebih dari dua partai politiklah yang diduga terlibat dalam permasalahan itu. Ada oknum ya, oknum, petinggi partai," jelasnya.
Di sisi lain, Djamaluddin juga meminta agar kubu Firli untuk tidak menyebarkan hoaks terhadap kliennya.
Ia mewanti-wanti apabila bukti percakapan antara Firli dan SYL benar-benar justru akan menghebohkan publik.
"Aku enggan untuk menyebutkan partai mana. Aku kirim sinyal ke pengacara pak FB. Jangan asal ngomong karena kalau kita buka bisa-bisa Pilpres ini bisa ditunda," pungkasnya.
Sebelumnya pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim dalam barang bukti tangkapan komunikasi digital yang dimiliki penyidik, SYL justru berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai kliennya.
"Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
Oleh karena itu, Ian menganggap bahwa kliennya dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL karena akun yang mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan, dengan alasan bahwa penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.
"Karena belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, mengutip CNN Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]