WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, resmi menggugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Baca Juga:
Hakim Djuyamto Cs Diduga Terima Suap Rp22,5 Miliar untuk Vonis Lepas
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025.
Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yakni Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum.
Baca Juga:
Sidang Perdana Hasto Soal Kasus Harun Masiku Dilaksanakan Hari Ini
"Gugatan ini menegaskan bahwa Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II, baik secara bersama maupun masing-masing, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat," demikian isi gugatan yang dikutip Jumat (7/3).
CMNP menyatakan, gugatan ini diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang terjadi pada 1999 dengan pihak tergugat.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menjelaskan bahwa transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Di sisi lain, PT MNC Asia Holding Tbk atau MNC Group menanggapi gugatan ini dengan menegaskan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999.
Saat itu, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai US$28 juta atau sekitar Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS).
Surat berharga ini jatuh tempo pada 9 Mei 2002 (US$10 juta atau Rp163,3 miliar) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta atau Rp293,9 miliar).
MNC Group menegaskan bahwa perannya dalam transaksi ini hanya sebatas perantara atau broker, sehingga sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi terlibat.
"Setelah transaksi terjadi, seluruh korespondensi dilakukan langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk konfirmasi dari akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang menegaskan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank," jelas Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik.
Namun, pada 29 Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank mengalami likuidasi dan gagal membayar NCD kepada CMNP.
MNC Group menilai gugatan ini salah sasaran, karena pihak yang bermasalah dalam transaksi tersebut adalah Unibank, bukan MNC Group.
"Dengan melihat nama-nama tergugat yang tercantum dalam gugatan, kami menduga ada pihak tertentu dengan inisial 'JH' yang berada di balik ini untuk tujuan tertentu. Apalagi, nilai gugatan yang diajukan pun tidak masuk akal," tambah Chris.
PN Jakarta Pusat akan menggelar persidangan guna meninjau lebih lanjut dasar hukum gugatan yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoe dan pihak lainnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]