Melihat tindakan Yosua yang mengarahkan senjata, kemudian Romer menegur. Ia meminta agar Yosua tidak main-main dengan senjata.
"Adik jangan main-main senjata itu ada isinya," kata Romer yang menirukan nasihatnya itu ke Yosua.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Namun, saat itu teguran Romer tidak dihiraukan oleh Yosua. Teguran itu hanya direspons dengan santai dan Yosua hanya menyatakan bahwa dirinya paham akan senjata.
"Tenang saja Bang, saya juga paham senjata," ujar Yosua, sebagaimana yang ditirukan Romer.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kedua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan ada 13 saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini, Selasa, 8 November 2022.
Berikut merupakan daftar nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: 1. Susi (ART) 2. Sartini (ART) 3. Rojiah (ART) 4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security) 5. Abdul Somad (ART) 6. Alfonsius Dua Lurang (Security) 7. Daryanto/ Kodir (ART) 8. Marjuki (Security Komplek) 9. Adzan Romer (Ajudan) 10. Daden Miftahul Haq (Ajudan) 11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 12. Farhan Sabilah (anggota polri) 13. Leonardo Sambo (kakak sambo)
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.