"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya," kata Ferry mengawali bantahannya, Senin (16/1).
"Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," ujar Ferry,melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Ferry Irawan tiba di sana bersama kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Jeffry mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.
Bahkan Jeffry mengatakan Ferry juga menjadi korban kekerasan. Hal itu disebut terjadi pada 6 Januari, meski ia tak ingin mengungkap siapa pelakunya.
"Di tanggal 6 [Januari], kejadiannya bahwa bibir Pak Ferry robek berdarah. Pertanyaan siapa yang melakukan. Terjemahkan sendiri," kata Jeffry. "Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya berdarah ada yang mencakar tuh,"
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Namun pada malam harinya, polisi resmi menahan Ferry Irawan. Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.