Adapun penggeledahan di dua lokasi tersebut masih dilanjutkan pada hari ini.
Terkait ada atau tidaknya hubungan Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak mentah, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan didalami oleh penyidik melalui barang bukti yang telah disita.
Baca Juga:
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru
“Dalam konteks sekarang, penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana (rumah Muhammad Riza Chalid, red.). Itu yang mau dipelajari, dikembangkan, kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” terangnya.
Sebelumnya, Kejagung pada Senin (24/2) malam menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata Segini Gaji Dirut Pertamina Per Bulan
Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka Muhammad Kerry yang juga merupakan anak dari Muhammad Riza Chalid, mendapatkan bagian keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang secara curang, yakni tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping me-mark up kontrak pengiriman minyak sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13—15 persen.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Riza Chalid merupakan seorang pengusaha minyak bumi yang mendapatkan julukan sebagai “saudagar minyak”. Namanya pernah mencuat dalam kasus rekaman "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Setya Novanto.