Selain itu, Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik SHGB dengan Wanda dan penghuni tiga rumah lainnya yang berdiri di lahan tersebut.
Dalam mediasi itu, para penghuni rumah tersebut diminta mengosongkan rumahnya secara mandiri atau pindah dari sana.
Baca Juga:
Wanda Hamidah Bertahan Meski Tanpa Hak, Pihak Japto: Bukan Eksekusi Tiba-tiba
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ungkap Ani.
Karena para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan, Pemkot Jakpus kemudian mengosongkan rumah tersebut secara paksa.
"Ini sudah sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari sampai hari ini, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya (pengosongan)," ucap Ani. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.