Ia menyebut ketujuh terlapor berinisial A, B, D, F, L, U, dan V, tanpa memerinci identitas mereka secara terbuka.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa (6/1/2026), dengan sang pelapor mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat 2 dan Pasal 434 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Pegawai DJP Jakarta Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
“Jadi kenapa kita melaporkan Pasal 433 Ayat 2 dan 434 Ayat 1 di KUHP yang baru, karena itu yang terkait langsung dengan peristiwa yang saya alami, jadi ini merupakan satu spin yang luar biasa jahat,” kata Roy Suryo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Dalam penanganan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi kasus ini ke dalam dua klaster tersangka.
Klaster pertama terdiri dari Eggy Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca Juga:
PLN Dukung Optimalisasi Pengelolaan Sampah Jakarta, Tambah Daya Listrik Jakarta Recycle Center hingga 555.000 VA
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya juga telah menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan para tersangka lainnya.
Selain pencekalan, para tersangka diwajibkan menjalani lapor wajib satu kali setiap pekan, tepatnya setiap hari Kamis.