Ketika ditanya soal alasan penahanan dokumen-dokumen tersebut, Elok menjelaskan tindakan itu dilakukan Diana untuk alasan keamanan, terutama terhadap karyawan yang memegang inventaris kantor.
"Jadi Bu Diana itu menahan dokumen-dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya," ucap Elok.
Baca Juga:
Inilah Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Fisik, Wajib Tahu Sebelum Mengurus
Tak hanya itu, menurut Elok, penahanan ijazah dan dokumen lainnya juga dilakukan Diana, atas dasar kekhawatiran atas banyaknya karyawan yang keluar kerja tanpa pemberitahuan.
"Ketika ijazah tersebut ditahan, eh, mendadak begitu keluar, keluarnya itu nggak ada pamit, nggak ada permisi, nggak ada pemberitahuan apapun, mendadak langsung nggak ada aja. Ditelepon juga nggak diangkat. Jadinya ya Bu Diana mau mengembalikan dokumen tersebut juga nggak tahu harus mengembalikan ke mana," klaimnya.
Dokumen-dokumen dan surat berharga tersebut, kata dia, sebenarnya telah diserahkan pihaknya ke kepolisian bersamaan dengan 108 ijazah yang sebelumnya Diana tahan. Namun polisi mengembalikan berkas-berkas itu karena tidak masuk dalam pokok perkara.
Baca Juga:
Buntut Sita Ijazah, Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Eks Karyawan Korban
"Kalau untuk dokumen kependudukan lainnya ini kami sudah serahkan ke pihak kepolisian. Cuman pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ada di Polda itu kan hanya terkait ijazah. Jadi untuk dokumen kependudukan tersebut dikembalikan kepada kami karena tidak berkaitan dengan perkara," pungkas Elok.
Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal.
Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.