“Oleh karenanya, Pasal 21 ayat (1) UU ASN justru membuka celah bagi hilangnya hak dasar PNS atas gaji pokok melalui praktik penggabungan atau penghilangan komponen penghasilan in casu Gaji Pokok/Pokok Gaji yang terjadi sejak 1961 sampai dengan 1 Januari 2013,” terang Viktor.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak warga negara.
Baca Juga:
Coffee Morning Bersama Pensiunan, Wali Kota Jambi Paparkan Program Perlindungan Sosial
Ia menilai, ketentuan tersebut harus dimaknai secara khusus agar mencakup hak PNS, termasuk pensiunan Kemlu yang tidak menerima gaji pokok selama penugasan di luar negeri sebelum 2013.
Jika tidak dimaknai demikian, maka norma tersebut dianggap gagal memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara kepada seluruh warga tanpa diskriminasi.
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
Pemohon juga menilai adanya ketidakadilan antara PNS yang bertugas di luar negeri dan yang bekerja di dalam negeri.
PNS yang menjalankan tugas negara ke luar negeri justru kehilangan hak berupa gaji pokok, sementara rekan mereka di dalam negeri tetap menerima hak tersebut secara penuh.
Lebih lanjut, Pemohon berpendapat bahwa penafsiran terhadap Pasal 21 ayat (1) UU ASN perlu dilakukan secara retroaktif remedial.