Artinya, ketentuan tersebut harus berlaku surut bukan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan hak-hak yang sebelumnya hilang akibat kebijakan administratif yang dinilai keliru.
Dalam pandangan Pemohon, hak atas gaji pokok merupakan bagian dari hak milik yang dilindungi konstitusi, sehingga tidak dapat dihapus hanya karena perubahan regulasi atau berlalunya waktu, terlebih jika proses penghapusannya tidak sah.
Baca Juga:
Coffee Morning Bersama Pensiunan, Wali Kota Jambi Paparkan Program Perlindungan Sosial
Oleh karena itu, Pemohon menilai bahwa pengabaian pembayaran gaji pokok bagi PNS yang bertugas di luar negeri sebelum 1 Januari 2013 merupakan bentuk inkonstitusionalitas yang berlangsung terus-menerus.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan bahwa hak atas gaji pokok bersifat absolut dan tidak terikat waktu.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
"Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel termasuk PNS kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama ditugaskan ke Perwakilan Repubik Indonesia di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013.”
Kerugian Konstitusional
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.