Ia menilai Pemohon perlu memperjelas dan mempertajam argumentasi terkait kerugian konstitusional yang dialami.
“Terkait dengan pokok permohonan, disebut terhalang daluarsa yang ditetapkan dalam undang-undang yang lalu diuji. Sementara pada perkara ini diminta pemaknaan, maka perlu diperjelas hal ini,” kata Arsul.
Baca Juga:
Coffee Morning Bersama Pensiunan, Wali Kota Jambi Paparkan Program Perlindungan Sosial
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah turut menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Ia meminta agar Pemohon melengkapi bukti terkait riwayat pengangkatan dan pemberhentian selama bertugas, sehingga dapat memperkuat dasar permohonan.
“Dari segi posita, baca kembali Putusan MK Nomor 184/PUU-XXII/2024. Mahkamah memberikan pesan, maka hendaknya ini dipertimbangkan sebagai penghargaan dan wujud kehadiran negara dengan mempertimbangkan kondisi anggaran. Sekarang bagaimana perjuangannya, apakah dengan putusan Mahkamah ini padahal sudah menyerahkan, maka jelaskan mengapa Mahkamah harus turun tangan lagi untuk kedua kalinya,” terang Guntur.
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai permohonan ini mencerminkan kekecewaan yang kemudian dibingkai dalam isu konstitusionalitas norma.
Ia juga mengingatkan bahwa pengujian terhadap satu pasal berpotensi berdampak luas terhadap keseluruhan norma dalam pasal tersebut.
“Pemohon ini adalah pensiunan PNS, yang diujikan adalah hak PNS, coba dibayangkan andai kata permohonan ini dikabulkan apa dampaknya bagi norma-norma lainnya ada 10 ayat di dalam pasal a quo dan hampir semuanya hampir berkelindan,” jelas Enny.