WahanaNews.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Trans-Jawa dan Tol Trans-Sumatera per April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/3/2022), mengatakan, sosialisasi itu sudah dilakukan sejak awal Maret 2022.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Ia menyebutkan, ada dua jenis pelanggaran, yakni kelebihan muatan (overload) dan kecepatan berlebih atau overspeed.
"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggran overspeed ini ada di tol Transjawa dan Transsumatera," kata Aan.
Dirgakkum Aan menyebut mulai Jumat (1/4/2022) sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
Dikatakan pula bahwa mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
"Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," jelas Aan.
Aan mengatakan bahwa masyarakat yang telah mengunduh web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran.