Laporan dari pihak Jokowi turut menggunakan dasar hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kelima pihak yang dilaporkan oleh Jokowi adalah RS, RS, ES, T, dan K. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut laporan itu dibuat karena kelimanya dianggap menyebarkan fitnah sistematis melalui media sosial.
Baca Juga:
Rangkap Jabatan Advokat dan Pejabat Negara Dipersoalkan di MK
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi dari kubu pelapor, yang diketahui merupakan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dalam proses penyelidikan yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.