WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) India berinisial MPS (36) dan KTS (57) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua warga negara India yang melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Berdasarkan pelaporan itu, bidang intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait kegiatan WNA India yang diadukan oleh masyarakat tersebut.
“Untuk mendalami aduan itu, kami melakukan penyamaran untuk mengetahui dan mendapatkan para pelaku,” ujar Wahyu saat konferensi pers, di Kantor Imigrasi, Jakarta Barat, pada Kamis (26/10/2023) siang.
Kemudian lanjut Wahyu, pada Senin 17 Oktober 2023, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah toko alat timbangan di Jalan Mangga Besar 1, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
“Di lokasi inilah petugas menemukan dua orang asing yang berstatus sebagai ayah dan anak. Mereka tengah melakukan praktek meramal dan pengumpulan donasi,” ujar Wahyu.
Dalam prakteknya, MPS mengaku dibantu anaknya yaitu KTS sedang mencari klien dengan cara mendatangi toko untuk melakukan jasa meramal terkait dengan kehidupan, kesehatan, kelancaran rezeki dan lain-lain.
Setelah melakukan peramalan, dua orang asing ini meminta bayaran atas jasa yang telah diberikannya sesuai dengan kesepakatan mereka.