“Uang jasanya berkisar 50 hingga 100 ribu rupiah dan dalam sehari mereka mengaku mendapatkan 8 sampai 10 klien,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kedatangan (on arrival) dengan masa izin tinggal 30 hari terhitung dari 9 Oktober 2023. Mereka datang ke wilayah Indonesia untuk mencari uang.
Baca Juga:
Kuota Terbatas! Layanan Pembuatan Paspor di Pameran HUT RI ke-80 Jambi
“Barang bukti yang berhasil disita berupa visa, uang hasil meramal, batu akik dan buku ramal,” imbuhnya.
Dua warga asing India ini kata Wahyu, diduga melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian dan penangkalan.
Wahyu berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Baca Juga:
Trump Larang Masuk Warga 12 Negara, Status Indonesia Aman Tapi Waspada
Hal ini untuk menciptakan kondusifitas, ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah Jakarta Barat khususnya dalam aspek-aspek keimigrasian.
Untuk akses pelaporan atau pengaduan keimigrasian, masyarakat bisa mengunduh aplikasi SERASI melalui Paly Store.
Setelah diunduh, buka aplikasi SERASI dan ketik kata kunci “pelaporan orang asing.”