"Inilah salah satu barang bukti betapa si hitam kumal telah memperlakukan Sdri. Iqlima Kim dengan sangat rendah dan hina, belum lagi dugaan pelecehan di dalam mobil, apartemen, dan club," tulis Razman.
Ia juga mempertanyakan citra publik Hotman Paris.
Baca Juga:
Razman Arif Dituntut 2 Tahun, Hotman Paris: Jangan Ada Pengacara Seperti Dia
"Masih yakinkah kita sebagai masyarakat Indonesia bahwa si Hitam Kumal ini sebagai manusia yang sok suci dan bersih...? Karena itu tidak ada alasan untuk menghukum DR. RAN karena semua fakta telah terungkap," tambah pengacara berusia 54 tahun itu.
Perseteruan ini bermula pada Selasa (10/5/2022) saat Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu diajukan setelah Razman, yang kala itu menjadi kuasa hukum Iqlima, mengulang tuduhan pelecehan seksual yang disebut dialami oleh kliennya dari Hotman.
Baca Juga:
Hotman Paris Nilai Tom Lembong Layak Bebas, Kuasa Hukum Tom Balik Menyerang
Suami Agustianne Marbun itu menegaskan dirinya difitnah tanpa bukti, sehingga menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai dasar laporan.
Iqlima Kim sebelumnya memang sempat membuat pengakuan publik soal dugaan pelecehan dari Hotman, yang kemudian disampaikan kembali oleh Razman dalam konferensi pers.
Pernyataan Razman itulah yang akhirnya dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik dan memicu proses hukum panjang antara keduanya.