WahanaNews.co, Jakarta – Dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) pada 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengetahui perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka berinisial TT.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan tersangka TT berasal dari pihak swasta yang masih disangkakan Pasal 21 terkait UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aset Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Regulasi itu menyebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan pidana penjara bila dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi.
"Saya tidak tahu [perusahaannya], nanti saja. [Tersangka TT] dari swasta," ujar Kuntadi, saat ditemui di Kejagung, dikutip Kamis (1/2/2024).
Dia juga menyebutkan pada saat serangkaian penyidikan dalam pengungkapan kasus ini, TT sempat berbohong soal barang bukti atau dokumen yang dibutuhkan penyidik Jampidsus.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich Helena Lim dalam Korupsi Timah Rp271 Triliun
"Di tempat itu kita temukan dokumen yang pada saat kita masuk ke sana. Tidak ada, kan begitu. [Namun] ternyata ada disitu, ketika ditanya. Dia mengatakan tidak tahu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan sebelum menetapkan tersangka terhadap TT, pihaknya telah meminta keterangan dari 20 saksi, mulai dari direktur perusahaan tambang hingga penanggung jawab operasional.
Ketut juga menambahkan bahwa dalam kasus ini pihak ya telah melakukan penggeledahan di beberap lokasi di Kabupaten Bangka Tengah.