WahanaNews.co | Kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, akan segera disidang.							
						
							
							
								Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka ke-9
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).							
						
							
							
								Yoory C Pinontoan merupakan eks Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.							
						
							
							
								KPK mendakwa Yoory dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kejati Sumut Geledah Pelabuhan Belawan, Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
									
									
										
									
								
							
							
								Dan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.							
						
							
							
								Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.							
						
							
							
								Tim jaksa masih menunggu jadwal persidangan pertama.