"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.
"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," sambungnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8). Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat (Pati Yanma) Polri. Irjen Syahardiantono Wakabareskrim diangkat sebagai Kadiv Propam.
Sabtu 6 Agustus
Irjen Ferdy Sambo kemudian dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur atau etik, sehingga dibawa ke Mako Brimob untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus, terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).
Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti.