Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Sementara itu, Brigadir RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberi penjelasan mengenai penahanan Ferdy Sambo.
Kini Sambo telah resmi ditahan di Rutan Mako Brimob usai selesai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Di (Rutan) Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).