WahanaNews.co | Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril mendapatkan sanksi pencopotan jabatan. Dia dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Mutasi dilakukan karena Tapril diduga melecehkan dan memerkosa seorang perempuan berinisial RD (31).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Kasus tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Tapril sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak 29 Oktober 2022 dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Sementara itu, RD, perempuan yang mengaku diperkosa oleh Tapril mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2022).
RD datang untuk menanyakan tindak lanjut atas laporannya dan sanksi terhadap terduga pelaku.
"Tadi datang untuk mengonfirmasi lebih lanjut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Katanya tadi nunggu 10 hari, semoga bisa cepat," ujar RD saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.