WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan keterampilan serta perlindungan hukum bagi tenaga kerja migran Indonesia.
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPP KAI dan pemerintah demi kesejahteraan pekerja migran.
Baca Juga:
Mudik Gratis Lebaran 2025 KAI Digelar, Cek Rute hingga Cara Daftarnya
Penandatanganan MoU berlangsung dalam pertemuan antara Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis, dengan Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, pada Senin (17/3/25) di Kantor Kementerian PPMI, Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran, Jakarta Selatan.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga, serta Wakil Ketua Umum DPP KAI, M Lukman Chakim, beserta jajaran.
Baca Juga:
Ngabuburit di Jalur Kereta? KAI Ingatkan Bahaya dan Ancaman Denda Rp 15 Juta
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya yang telah berlangsung di DPP KAI pada akhir Februari lalu.
Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak membahas berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, termasuk risiko eksploitasi dan kurangnya kepastian hukum.
Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis, menegaskan bahwa sebagai organisasi advokat yang besar, DPP KAI memiliki tanggung jawab tidak hanya mencetak advokat profesional, tetapi juga berkontribusi dalam perlindungan hukum bagi pekerja migran.
"Pekerja migran adalah saudara kita, mereka pejuang devisa yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujarnya
Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, menyambut baik kepedulian DPP KAI terhadap isu ini.
"Pekerja migran kita menghadapi berbagai risiko di luar negeri, dari eksploitasi hingga ketidakpastian hukum. Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini dan berharap langkah ini membawa dampak nyata bagi mereka," tuturnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan tenaga kerja migran Indonesia dapat memiliki keterampilan yang lebih baik serta perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]