WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Febrie di Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2026) mengatakan terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
Baca Juga:
MBG Diprotes Mahasiswa, Pemerintah Tegas Bilang Program Tak Akan Disetop
“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya?” katanya di kawasan Jakarta Selatan, Senin.
Atas pertimbangan tersebut, kata dia, saat ini penyidik masih menelaah lebih lanjut.
“Ini masih butuh waktu lah, ya. Sebentar kita putuskan,” ucapnya.
Baca Juga:
Kemenperin Dukung Program UBC Collection untuk Perkuat Ekonomi Sirkular dan Keberlanjutan Industri Susu Nasional Dalam Program MBG
Diketahui, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara tersebut.