Pertama, telah kita ketahui bersama bahwa baru saja hari ini
dilakukan Kongres Luar Biasa secara ilegal, secara inskonstitusional
mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga
dilakukan dengan cara-cara yang buruk.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang
katakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional.
Mengapa? Karena KLB ini tidak sesuai, tidak berdasar pada
konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kementerian
Hukum dan HAM.
Artinya, tidak memiliki dasar hukum partai yang sah.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat, setiap partai punya
konstitusi masing-masing, AD-ART
masing-masing, Partai Demokrat juga sama, punya AD-ART yang bisa menjelaskan mengapa KLB di Sumut hari ini adalah
ilegal.
Setidaknya, untuk bisa diselenggarakan KLB berdasarkan AD-ART Demokrat, adalah disetujui, didukung, dihadiri 2/3 jumlah
Dewan Pimpinan Daerah atau DPD. Dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang
atau DPC.
Kedua-duanya adalah angka minimal, bisa diinisiasi dan
diselenggarakan KLB berdasarkan AD-ART kami.