WahanaNews.co | Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Staf Keuangan PT Duta Palma Group, Karenina Gunawan.
Pada saat sidang, Karenina dikorek keterangannya untuk terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Karenina juga membongkar perputaran uang di PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Diakui Karenina, perputaran uang senilai Rp 1,7 triliun tercatat sebagai deviden dan penyertaan modal antar anak perusahaan PT Duta Palma Group. Karenina menjelaskan bahwa uang itu untuk kebutuhan operasional anak usaha PT Duta Palma Group.
"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," ungkap Karenina saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Sepengetahuan Karenina, perputaran uang antar anak usaha PT Duta Palma Group bukan upaya pencucian uang Surya Darmadi. Sebab, uang tersebut hanya berputar di perusahaan milik Surya Darmadi, dan tidak ada yang keluar perusahaan. "Tidak," singkatnya.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Hal senada juga dibeberkan Inventory PT Duta Palma Group, Jean Fransisca Lerebulan saat bersaksi di sidang yang sama. Menurut Jean, semua laporan keuangan PT Duta Palma Group diaudit setiap tahun. Jean juga menyebut, ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021.
Jean memastikan bahwa tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham. "Tidak ada (uang keluar perusahaan)," ungkap Jean.
Saksi lainnya, Admin Marketing PT Duta Palma Group, Mega Yumantari mengatakan, dalam hal pembelian aset, perusahaan pasti memiliki dokumen kontrak yang menyatakan aset sudah berpindah, yakni Delivery Order (DO).