"Sedangkan untuk pembayaran harus ada Invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan bahwa keterangan para saksi di persidangan hari ini menguatkan bahwa kliennya tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Uang Hasil Judi Online “Dicuci” Jadi Hotel Aruss, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka
Dalam kesempatan ini, Juniver kemudian justru kembali mempertanyakan perhitungan jaksa yang menyebut Surya Darmadi dan perusahaannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Uang dari perusahaannya Surya Darmadi masuk lagi ke perusahaan Surya Darmadi untuk penyetoran modal, bukan menyembunyikan, mengalihkan," kata Juniver.
Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada uang yang diberikan kepada pihak lain.
Baca Juga:
Polda Kalsel Selidiki Oknum Bendahara PT PLJ dalam Kasus Penggelapan dan TPPU
"Lantas, darimana itu kok disebut TPPU. Bahkan dari perhitungan disebut nilai 1,7 triliun rupiah. Tudingan merugikan negara sampai lebih seratus triliun itu sangat sumir. Tidak berdasar," imbuhnya
Juniver menyebut, dari pernyataan para saksi, terpapar bahwa hitungan usaha yang dilakukan kelompok usaha Darmex (Duta Palma) dengan empat perusahaan hanya sekitar Rp 1,7 triliun.
Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).