Sementara itu, Wahiduddin Adams meminta pemohon agar mempertajam argumentasinya.
"Ini penjelasannya perlindungan nilai agama, prinsip perkawinan, dan ketahanan keluarga. Nah, ini bagaimana? Coba nanti dijelaskan, saya tidak mau masuk lebih jauh. Tapi, butir‐butir yang di letakkan di sini, itu bagaimana mengaitkannya itu, ya? Mungkin terlalu banyak hal yang mau dikemukakan, ya, tapi tidak pada dalil yang mendukung dari alasan‐alasan Saudara, ya," ucap Wahiduddin Adams.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Sebagaimana diketahui, Emir dkk menggugat Penjelasan Pasal 35 huruf UU Adminduk. Penjelasan Pasal itu berbunyi:
Yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Tak Melalui Hak Angket
"Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945," demikian bunyi permohonan Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula, dan Rahmat Rahmadi.
Emir Dhia Isad, Syukrian Rahmatul'ula, dan Rahmat Rahmadi menilai negara berkewajiban untuk membuat segala bentuk peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan terwujudnya rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
UUD 1945 tidak memisahkan agama dengan negara dan agama kebebasannya dijamin oleh negara. Nilai-nilai agama merupakan sumber dari kebijakan-kebijakan negara.