WahanaNews.co, Jakarta - Kemenkumham mengorganisir upaya rekonsiliasi dan pembaruan informasi terkait laporan keuangan dan aset negara di tingkat unit kerja eselon I, dengan tujuan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Wisnu Nugroho, Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, kontribusi yang signifikan dari para pengelola dan penyusun laporan keuangan sangat penting untuk menjamin akurasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Ini sejalan dengan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Kemenkumham 2023 yang saat ini sedang dilakukan oleh BPK per 24 Januari terakhir.
"Sebagai operator sekaligus pembina, peran dan tanggung jawab kami semakin besar dalam mendukung visi dan misi Kemenkumham," kata Wisnu dalam acara Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Tahun 2023 Tingkat Unit Eselon I, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (6/2/2024).
Ia melanjutkan, dukungan terhadap visi dan misi Kemenkumham dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Wisnu juga mengapresiasi kinerja positif pengelola dan penyusun laporan, mulai dari pendampingan prarekonsiliasi data laporan keuangan dan BMN antara satuan kerja dengan kantor wilayah, rekonsiliasi data laporan keuangan dan BMN tingkat satuan kerja pusat, hingga rekonsiliasi data laporan keuangan dan BMN tingkat kantor wilayah.
Dia berharap para peserta yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat bersikap kooperatif dan informatif dalam menyediakan data dan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Selaku pembina tingkat UKE I, kata Wisnu lagi, memantau perkembangan pemeriksaan pada kantor wilayah dan satuan kerja serta memastikan agar temuan pemeriksaan dapat dilanjuti secara cepat dan tepat turut menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
"Mari kita jaga semangat kebersamaan dan komunikasi yang terbuka, serta kontribusi dari masing-masing UKE I dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan Kemenkumham yang berkualitas," ujar dia pula.
Laporan keuangan yang dihasilkan dalam kegiatan yang berlangsung pada 4-7 Februari di Jakarta akan undergo peninjauan oleh Inspektorat Jenderal.
Setelah itu, laporan tersebut diharapkan diserahkan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada 29 Februari 2024.
Jika Kemenkeumham berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini akan menjadi opini WTP yang ke-15 yang diberikan oleh BPK.
Sebelumnya, tingkat kantor wilayah telah menyelesaikan proses rekonsiliasi dengan masing-masing pembina unit eselon I selama kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Tingkat Kantor Wilayah Tahun 2023 pada periode 29 Januari-Februari 2024.
Dari kegiatan tersebut, beberapa permasalahan muncul yang menjadi perhatian dalam proses penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Tahun 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]