WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak empat tersangka kasus penyerangan dan perusakan sejumlah kantor polisi di Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) dini hari masih berusia di bawah umur.
"Ada empat tersangka yang masih di bawah umur terlibat dalam kasus perusak kantor Polres dan Polsek di Jakarta Timur. Mereka ada yang kelas sembilan (3 SMP) dan kelas 12 (3 SMA)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).
Baca Juga:
Saat Ditanya Andil Riza Chalid Aksi Demo ricuh, Kapolri Sebut Ikuti Bukti
Dua dari empat yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut terlibat dalam kasus penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Timur, yakni FA (15) dan DA (15).
"FA berperan melempar batu ke arah Polres Metro Jakarta Timur sebanyak tiga kali, sedangkan DA melemparkan Polres dengan batu. FA tertangkap 5 September 2025, kalau DA keesokannya," ujar Alfian.
Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada 5 September 2025, yakni MAR (17) dan ASA (17). Mereka sama-sama melempar batu ke arah Kantor Polsek Duren Sawit dan menjarah sepeda di kafe sebelahnya.
Baca Juga:
Pembakaran 11 Rumah Warga di Distrik Mulia oleh OTK Diselidiki Polisi
Tersangka anak di bawah umur yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut terlibat karena terpengaruh konten di media sosial (medsos).
Kejadian ini murni tindak pidana. Ada perusakan dan juga penjarahan. Faktor media sosial menjadi salah satu pemicu mereka ikut serta terlibat.
"Jadi kalau disebut provokasi, lebih tepatnya karena mereka terbawa arus dari apa yang dilihat di media sosial," kata dia.