Selain itu, penyidik akan memproses empat tersangka yang masih di bawah umur sesuai aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka ikut karena terhasut. Proses hukum tetap berjalan, namun kami akan tangani sesuai dengan ketentuan perlindungan anak," katanya.
Baca Juga:
Saat Ditanya Andil Riza Chalid Aksi Demo ricuh, Kapolri Sebut Ikuti Bukti
Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait tindak lanjut dan penanganan tersangka anak di bawah umur.
Adapun seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga dengan latar belakang pekerjaan berbeda-beda. Isu adanya anggota TNI yang terlibat dipastikan tidak benar.
"Tersangka ada 14 orang, sepuluh di antaranya dewasa dengan profesi yang beragam, sementara empat lainnya masih pelajar. Tidak ada anggota militer yang ditangkap," kata Alfian.
Baca Juga:
Pembakaran 11 Rumah Warga di Distrik Mulia oleh OTK Diselidiki Polisi
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang mendanai maupun mengoordinasi aksi tersebut. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan belum mengarah ke adanya provokator atau jaringan tertentu.
Penetapan 14 tersangka tersebut setelah ada lima laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas dan Mako Polsek Jatinegara.
Dari 14 tersangka tersebut sebanyak empat tersangka, yakni ISI (42), SES (31), FA (15), dan DA (15) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan pada 5-6 September 2025.