WahanaNews.co | Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengungkapkan, beberapa
pelanggaran masih dilakukan dalam Pilkada Serentak 2020, salah satunya masih
ada petugas KPPS yang mencoblosi surat suara.
Selain itu juga, terdapat pemilih yang
menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Ada pemilih yang menggunakan hak
pilih orang lain dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon
untuk dicoblos," terang Abhan, saat mengunjungi Kantor
Bawaslu Solo, Kamis (10/12/2020).
Abhan juga mengatakan seluruh
pelanggaran tersebut terjadi di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS), oleh sebab
itu 43 TPS ini harus melakukan pemungutan suara ulang.
Adapun 43 TPS itu terjadi di Agam,
Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang
Mongondow Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu,
Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota
Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.
Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian
Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar," jelasnya.
Lebih lanjut, Abhan mengatakan, dalam
Pemilihan Kabupaten/Kota, PTPS yang telah mengumpulkan hasil pengawasan
sebanyak 175.593 dari 298.939 dan proses penghitungan suara di beberapa TPS
masih berlangsung.
Ia juga mengatakan, Pilkada 2020 secara umum berjalan dengan baik. Para pemilih juga cenderung patuh pada
protokol kesehatan saat menggunakan hak pilihnya.
"Secara umum, pemilih cenderung
patuh prokes saat menggunakan hak pilihnya pada Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pilkada 2020," tutupnya. [dhn]