Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye
yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk
temuan pada 20 Oktober 2020.
Disebabkan adanya keterbatasan
kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam
menindaklanjuti temuan tersebut, temuan
akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat
pleno oleh Bawaslu setempat.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
Khaidir menjelaskan, temuan tersebut
telah diproses sesuai dengan aturan dan perundangundangan yang berlaku dan
telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan
sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada
instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.
Khaidir berharap agar seluruh ASN
khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga
netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun
memberikan tanda like pada salah satu
paslon maupun tim kampanye.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
"Saya berharap agar seluruh ASN
khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga
netralitas selama Pilkada," tukasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.