WahanaNews.co | Kepala SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH, divonis empat bulan penjara dan denda Rp 2 juta
subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat
akibat ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada
Pelalawan 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan
Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir, melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, Sabtu (28/11/2020), sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat (27/11/2020).
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Terdakwa BH dijerat dengan
Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan,"
katanya.
BH diketahui ikut berperan aktif pada
sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa
Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.
BH sempat diperingatkan Pengawas
Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa
tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Saat kampanye dialogis berlangsung,
terdakwa BH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.
Tidak hanya itu, BH juga membaca doa
dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.
Fatalnya, pascakegiatan kampanye
tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang
secara jelas mendukung pasangan tersebut.