WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menunda proses penyelidikan
kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), atas rekaman video dan suara yang diduga
mirip dengan suara Calon Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto.
"Kami tunda dulu hingga selesai
Pilkada, karena ini murni masalah pidana, dan tidak boleh dikaitkan dengan
politik. Hal ini sesuai dengan TR arahan Bapak
Kapolri," kata Kapolda Sulsel, Irjen Merdysam, Ahad (6/12/2020).
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
Ia mempertegas pernyataan itu dengan
dasar penyampaikan arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor
ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Surat telegram tersebut menyebut pihak
Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap
bakal calon atau calon peserta Pilkada 2020 yang diduga melakukan tindak
pidana.
Selain itu, Kapolri Jenderal Idham
Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum
lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu
calon.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Instruksi tersebut dibuat untuk
mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik
kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik
tertentu.
Proses hukum tersebut, kata dia, akan
dilanjutkan setelah tahapan Pilkada selesai atau setelah pengucapan
sumpah.
Akan tetapi, penundaan proses hukum
tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan
tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan
ancaman hukuman mati atau seumur hidup.