"Sekali
lagi saya kami memohon maaf kepada seluruh pendukung. Saya mengajak agar
masyarakat bisa bangkit kembali, bergairah kembali, menata hidup dengan baik
dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Sabu Raijua serta mendukung
pemerintah yang ada," kata Thobias.
Sebelumnya,
MK memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiSabu
RaijuaTahun 2020.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
Hal itu
diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 3, yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
"Memerintahkan
termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun
2020," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis
(15/4/2021).
MK
memutuskan PSU itu tidak diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
Maka, PSU hanya boleh diikuti Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) serta
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba).
Sementara
Orient dan Thobias didiskualifikasi oleh MK. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.