Adapun
selama proses mendapatkan paspor Indonesia yang kala itu sudah habis masa
berlakunya, mahkamah menilai Orient tidak pernah jujur dengan status
kewarganegaraannya.
"Termasuk
tidak mengakui statusnya tersebut ketika mendaftar sebagai Calon Bupati Sabu
Raijua," ungkapnya.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
Sementara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diatur
syarat pencalonan adalah harus warga negara Indonesia.
Namun,
setelah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan, Orient dinilai mahkamah masih
berkewarganegaraan AS saat mendaftar sebagai bakal calon bupati.
"Maka
status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari Pasangan Calon Nomor
Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
Putuskan Diskualifikasi
dan PSU
Oleh
karena pertimbangan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman, memutuskan Orient dan Thobias didiskualifikasi dari
kontestasi Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.