"Menyatakan
diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan
Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.
Anwar
mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari
penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan
pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
Serta
memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Orient dan
Thobias.
"Memerintahkan
pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60
hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil
pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya.
Selain
itu, MK juga memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi
pelaksanaan amar putusan ini.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
Kepolisian
RI, khususnya Kepolisian NTT dan Kepolisian Resor Sabu Raijua, pun
diperintahkan MK untuk melakukan pengamanan PSU.
"Menolak
permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar.
Adapun
perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Takem Radja Pono dan Herman
Hegi Radja Haba.