Diketahui bahwa beberapa partai politik (parpol) yang memberikan dukungan kepada calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan pengajuan hak angket.
Rencana ini muncul setelah hasil pemilu menunjukkan keunggulan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming versi hitung cepat.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Empat parpol yang secara konsisten mendukung penerapan hak angket ini meliputi PKS, Partai Nasdem, PKB, dan PDI-P.
Wacana untuk menggunakan hak angket pertama kali diusulkan oleh Ganjar Pranowo.
Kemudian, Anies menyebutkan, tiga parpol yang ada di belakangnya siap mendukung usulan tersebut.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyebutkan jika ada anggota parlemen yang ingin gunakan hak angket sebaiknya dikaji terlebih dahulu apa yang ingin diselidiki.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Dia tidak mempermasalahkan penggunaan hak angket, tetapi jangan lebih dulu membangun narasi kecurangan ke masyarakat.
Senada, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menyatakan hak angket tidak diperlukan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat saat ini lebih perlu dijamin hak-hak dasarnya daripada DPR sibuk gunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.