WahanaNews.co | Pemakaian pistol Glock-17 oleh Bharada E saat terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memicu tanda tanya.
Lalu bagaimana aturan standar senjata api Polri terkait glock ini?
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Aturan penggunaan senjata api polisi tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian.
Dijelaskan bahwa senjata api organik polisi adalah senjata api kaliber 5,5 mm ke atas.
Pasal 1
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
4. Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun izin penggunaan senjata api organik ini terdiri atas beberapa jenis. Dari senjata api genggam hingga senjata api serbu. Glock-17 yang dipakai oleh Bharada E termasuk senjata genggam.
Pasal 2